Bagaimana cara membuat CV perusahaan online yang resmi dan mudah? Sobat yang ingin mendirikan perusahaan sendiri seperti contoh perusahaan CV ini, sekarang bisa memprosesnya melalui daring, lho.
Pendirian badan usaha berbentuk Commanditaire Venootschap (CV) sudah bisa diurus via online sejak tahun 2018. Sobat bisa mendaftarkannya melalui sistem pelayanan publik Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Prosesnya diawali dengan mengajukan nama CV perusahaan, lalu jika sudah selesai, dilanjutkan dengan membuat CV dengan mengisi form pendaftaran. Meskipun tahapan pengisian datanya cukup panjang, namun sepadan dengan hasil yang Sobat dapatkan. Memiliki badan usaha resmi pasti memberikan manfaat besar ke depannya.
Cara Membuat CV Perusahaan Online yang Praktis dan Mudah
Badan usaha CV merupakan persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dan dianaugi secara hukum. Pendirinya bisa dua orang atau lebih.
Cara membuat CV perusahaan online dapat Sobat lakukan lewat AHU online. Artinya, tidak perlu lagi mengajukannya ke pengadilan negeri.
Langkah Pertama, Mengajukan Nama CV
Sebelum mulai mendaftarkan nama CV, sebaiknya Sobat juga menyiapkan beberapa hal penting. Misalnya sudah menyiapkan nama perusahaan, punya NPWP, surat domisili perusahaan, identitas dari direktur dan komisaris, dan sudah memastikan bentuk badan usahanya.
Jika semua sudah siap, saatnya mengajukan nama CV di halaman website ahu.go.id. Simak langkah-langkahnya.
- Masuk ke halaman ahu.go.id
- Klik menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” atau SABU yang megarah ke form login.
- Masukkan username dan password, login notaris memakai username dan password yang didaftarkan pada aplikasi SABU.
- Klik tombol “Masuk” dan akan diarahkan ke beranda aplikasi.
- Klik menu “Persekutuan Komanditer (CV)”, lalu klik menu “Pengajuan Nama”.
- Sobat akan diarahkan ke halaman “Daftar Pengajuan Nama CV”, lalu klik “Lihat Detail” untuk melihat data secara lengkap.
- Isi form pengajuan sesuai yang tertera. Terdiri dari nama pemohon, nomor telepon, email, alamat secara lengkap, dan kode pos.
- Masukkan nama CV tanpa awalan CV dan masukkan singkatan yang diinginkan. Klik “Cari”
- Akan ada notifikasi apakah nama CV sudah dimiliki pendaftar lain atau belum. Jika belum, maka Sobat bisa klik “Ajukan Nama”.
- Lakukan pratinjau terlebih dahulu untuk menghindari kesalahan pengisian data. Jika sudah betul, Sobat ajukan nama CV dan proses pengajuan selesai.
Langkah Kedua, Membuat CV Perusahaan
Cara membuat CV perusahaan online selanjutnya adalah dengan mendaftarkan nama dan lengkapi semua data yang dibutuhkan. Yuk, ikuti selengkapnya.
- Klik menu Persekutuan Komanditer (CV), lalu klik “Pendaftaran” dan Sobat akan diarahkan ke form pendaftaran CV.
- Masukkan nomor pengajuan nama, lalu klik “Lanjut”.
- Klik checkbox “Centang untuk Melanjutkan”.
- Isi form pendaftaran yang tersedia dengan data lengkap dan benar. Mulai dari data, kegiatan, alamat, NPWP, akta notaris, pendiri, data tambahan, pengurus, dan pemilik manfaat CV.
- Klik checkbox pada salah satu jenis usaha yang sesuai, centang detail kegiatan usaha. Boleh centang lebih dari satu sesuai jenis usaha yang Sobat ajukan.
- Cek kembali data yang telah diinput.
- Klik pilihan “Daftar Transaksi CV” dan akan diberikan konfirmasi.
- Unduh Surat Keterangan Terdaftar. Lakukan Pratinjau.
- Klik bagian Unggah Akta Pendirian CV dan klik Konfirmasi. Selesai.
Untuk memasuki halaman pendaftaran CV milik Sobat, bisa klik menu Persekutuan Komanditer, Menu Pendaftaran, klik Daftar Transaksi CV, maka akan memasuki halaman yang Sobat inginkan. Unduh.
Bagaimana Jika Tidak Sempat Mengurus Pendirian CV?
Tidak semua orang memiliki waktu untuk mengurus pendirian badan usaha. Tenang, Sobat bisa serahkan kepada ahlinya yang profesional.
Sekarang ada Easybiz, anak perusahaan Hukumonline.com yang merupakan jasa pendirian CV, PT, dan perizinan usaha di Indonesia. Easybiz dapat membantu bisnis rintisan dan UMKM untuk mendirikan usaha dan perizinannya dengan akurat, praktis, dan terjangkau.
Layanan unggulan Easybiz di antaranya pendirian PT yang tersedia di Jabodetabek dan Bandung, pendirian PT perorangan, pendirian CV area Jabodetabek dan Bandung, perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK), perizinan usaha pangan, teknologi, dan lain-lain, penyesuaian Anggaran Dasar dan OSS, layanan LKPM, dan pendirian yayasan atau perkumpulan.
Untuk informasi selangkapnya, baik layanan dan biayanya, Sobat bisa lihat di website resminya https://www.easybiz.id.
Selain mengikuti cara membuat CV perusahaan online di atas, Sobat juga bisa menyerahkan perihal pendirian badan usaha seperti CV kepada ahlinya langsung seperti Easybiz. Dengan begitu, Sobat bisa fokus kepada aspek bisnis lainnya. Selamat mencoba.
Iim Rohimah adalah content writer yang meminati bidang bisnis kuliner. Minatnya ini datang dari hobi wisata kuliner, mengamati perkembangan bisnis, dan pengalaman bekerja di bidang ini.
Berkat pengalaman tersebut, ia memperoleh insight menarik, bahwa bidang usaha di ranah ini paling cepat berkembang dan banyak peminatnya. Oleh karena itu, menurutnya, akan sangat baik jika dapat terus belajar dan mengedukasi pembaca, khususnya pegiat Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner.